Kamis, 10 Januari 2013

KOREKSI BERITA DI BERBAGAI MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK


1.     Bahwa Sebelum tanggal 5 Desember 2012, Saya (Aloysius Abi) selaku pribadi maupun Koordinator Umum Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN) BELUM pernah mengenal, melihat atau bertemu dengan sdr Sanusi Wiradinata.

2.     Bahwa saya atau Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN) dengan TEGAS menyatakan TIDAK pernah menerima baik secara langsung maupun tidak langsung dokumen apapun dari Sdr Sanusi Wiradinata termasuk antara lain dokumen penggelapan pajak, pencucian uang atau dugaan suap kepada hakim-hakim agung yang menangani perkara kantor advokat Lucas SH & Partners berlokasi di wisma metropolitan I lantai 14 Jl Jenderal Sudirman Kav 29-31 Jakarta. 

3.     Bahwa informasi yang dipublikasikan di bawah ini atau pernyataan yang ditulis dalam blog safersayusana.blogspot.com atau youtube yang menyebutkan seolah-olah saya atau Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN) telah memperoleh data / dokumen  palsu dari sdr sanusi wiradinata perihal dugaan suap / gratifikasi dari sdr Lucas SH (kantor Lucas SH & Partners) kepada hakim-hakim adalah TIDAK BENAR.

Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa sesuai fakta, saya TIDAK pernah bertemu atau menerima dokumen apapun dari sdr sanusi wiradinata baik secara langsung maupun tidak langsung.

4.     Bahwa saya atau Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN) TIDAK pernah diperintahkan atau disponsori oleh sdr sanusi wiradinata untuk melakukan demo di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan wisma metropolitan I lantai 14 Jl Jenderal Sudirman Kav 29-31 Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2012.

5.     Bahwa saya BELUM pernah dihubungi oleh pihak media sebelum berita di bawah ini diterbitkan. 


BERITA PALSU / KELIRU No. 1

http://bharatanews.com/berita-4289-ada-pihak-ketiga-bermain.html

Rabu, 31 Oktober 2012 
Kantor Hukum Lucas Didera Fitnah Keji
Ada Pihak Ketiga Bermain?

JAKARTA (bharatanews): Tindakan pelaporan dugaan kasus pidana, apalagi tuduhannya perbuatan gratifikasi terhadap sejumlah hakim agung di Makamah Agung (MA), jika tanpa didukung data valid akan berakibat fatal. Laporan itu bakal jadi bumerang, si pelapor bisa dituding balik menyebar fitnah dan terancam bui.

Begitu kira-kira Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN) menyingkapi laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Oktober 2012 lalu. Lantaran data yang disampaikan ternyata palsu, buru-buru mencabutnya, dan menganggap laporan itu tidak ada. Tapi apakah laporan selesai begitu saja? Ya, bagi yang melapor. Dan tak jadi masalah buat KPK.

Cuma yang dilaporkan, bukan sekedar dapat kesialan, mukanya sama saja disiram kotoran. Aib itu mesti ditanggung. Untungnya, advokat senior Lucas dan para mitra advokat di Law Firm Lucas SH and Partners, pihak yang dipermalukan, punya jiwa besar dan pemaaf. Profesionalisme. Menerima kekeliruan LemparIN atas laporan ke KPK, meski sebelumnya agak kesal adanya pemberitaan yang dianggap sebagai pembunuhan karakter.

Termasuk salah satu staf kantor hukum itu, Safersa Yusana Sertana, yang namanya dikait-kaitkan, juga memaafkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut. Tapi tidak bagi seseorang yang diduga penyebar informasi menyesatkan, Sanusi Wiriadinata alias Lim Shan Ceh.

Safersa Yusana Sertana, wanita kelahiran Sukabumi 1975, secara pribadi menyoal Lim Shan Ceh ke polisi. Alasan dia, tindakan lelaki tersebut sudah di luar batas kemanusiaan dan merendahkan wanita. Seluruh tuduhan terhadap dirinya bohong, fitnah dan cenderung menghancurkan karir. Jadi, tidak ada pintu maaf. Hukum harus ditegakan. Penyebar kebohongan mesti diganjar.

Sebagaimana dilansir banyak media massa, LSM LemparIN melaporkan Law Firm Lucas SH and Partners ke KPK atas tudingan melakukan pemberian uang kepada sejumlah hakim agung. Laporan itu berangkat dari data yang seolah-olah kiriman Safersa Yusana Sertana.

Menurut Koordinator Umum LemparIN, Aloysius Abi, data yang dilaporkan ke KPK ternyata palsu. Itu diketahui setelah pihaknya bertemu Safersa Yusana Sertana, didapat kejelasan bahwa perempuan itu tak pernah memberikan data perihal gratifikasi seperti yang dituduhkan.

“Untuk menjaga kredibilitas dan pertanggungjawaban moral, serta menghindari terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan mengadu secara fitnah, kami cabut laporan pengaduan No. 1.10-12/LemparIN/2012 tertanggal 4 Oktober 2012,” papar Aloysius kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (23/10).

Sebagaimana isi surat No. 4.10-12/LemparIN/2012 tertanggal 23 Oktober 2012 perihal Pencabutan Laporan Dugaan Korupsi (Gratifikasi) yang ditujukan kepada KPK, disebutkan setelah data-data ditelusuri ternyata kurang akurat/palsu, dan dikirim oleh Sanusi Wiradinata melalui email. Tapi seolah-olah dibuat Safersa Yusana Sertana yang bekerja di kantor advokat Lucas SH and Partners.

“Setelah ditelusuri, dan membaca surat pernyataan tertulis Safersa Yusana Sertana di hadapan notaris, kami yakin bahwa dia memang tak pernah membuat surat atau berkirim data. Jadi, surat atau data Sanusi itu palsu,” ungkapnya.

Tindakan Keji

Di hadapan Notaris Antonius Wahono Prawirodidjo pada 9 Oktober 2012, Safersa Yusana Sertana membuat pernyataan, isinya membantah seluruh tuduhan yang di alamatkan kepadanya. Dia menegaskan, tak pernah membuat email tertanggal 19, 20 dan 21 September 2012, yang kemudian menyebar ke mana-mana, terkait gratifikasi kepada sejumlah hakim,  penggelapan pajak/pencucian uang di kantornya bekerja.

Menurut wanita itu dalam pernyataannya, tulisan tangan dan foto pada surat elektronik tersebut bukan dibuat olehnya. Semua itu merupakan rekayasa Sanusi Wiradinata yang semula ingin memperistrinya. Tapi ditolak.

Cinta tanpa gayung bersambut itu berbuntut panjang. Muncul surat-surat elektrik ke berbagai lembaga berisi fitnah terhadap Lucas dan kantor hukumnya. Sialnya lagi, yang tidak masuk akal, surat-surat penebar kesesatan tersebut seakan-akan berasal dari Safersa Yusana Sertana, yang notabene masih bekerja di Law Firm Lucas SH and Partners.

Safersa Yusana Sertana pada pernyataannya, mengambil sikap tidak tinggal diam. Secara pribadi menempuh jalur hukum, melaporkan Sanusi Wiradinata ke Polda Metro Jaya. “Saya akan melawan dan membeberkan segala kejahatan, kekejian, dan betapa hinanya Sanusi Wiradinata. Agar semua orang tahu dan berhati-hati dalam berhubungan dengannya. Tindakan semacam itu bukan sesuatu yang dapat ditelorin ataupun dibiarkan begitu saja,” tegas wanita itu dalam surat pernyataan di hadapan notaris.

Apakah fitnah itu memang mengakar dari cinta yang ditolak, atau ada latarbelakang lain? Ini perlu ditelusuri, mengingat Law Firm Lucas SH and Partners saat ini tengah membela dua kasus kakap terkait pengemplangan kucuran pinjaman dua investor asing bernilai triliunan rupiah yang diduga dilakukan oleh taipan nasional kerabat Istana Negara. Bisa saja ada pihak ketiga bermain untuk menghancurkan kantor hukum dan profesionalimes Lucas pribadi.

Jika benar, tindakan kurang terpuji itu tidak bisa ditolerir, dapat menimbulkan preseden buruk bagi profesi advokat di negeri ini. (H.Sinano Esha)




BERITA PALSU / KELIRU No. 2



http://www.mediaindonesia.com/read/2012/10/24/357963/284/1/Lembaga-Investigasi-Mafia-Peradilan-kembali-Temui-KPK


Lembaga Investigasi Mafia Peradilan kembali Temui KPK
Penulis : Rudy Polycarpus
Rabu, 24 Oktober 2012 01:05 WIB     

JAKARTA--MICOM: 
Lembaga Investigasi Mafia Peradilan kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, mereka datang untuk melaporkan dugaan gratifikasi kantor pengacara Lucas and Partners terhadap sejumlah hakim di Mahkamah Agung.

Selasa (23/10), Lembaga Investigasi Mafia Peradilan yang dikoordinatori Aloysius Abi datang mencabut laporan pengaduan yang dilakukan pekan lalu.

Alasannya, data yang mereka peroleh dari salah seorang sumber berinisial SW ternyata tidak valid. Aloysius menilai ada kesan data tersebut seolah-olah diperoleh dari mantan anak buah Lucas, SYS.

"Setelah kami melakukan penelusuran lebih lanjut untuk melengkapi data, ternyata data itu palsu. Data itu direkayasa. Karena itu kami mencabut laporan ke KPK," ujar Aloysius  Abi seusai mencabut laporannya di Pengaduan Masyarakat KPK di Jakarta, Selasa.

Aloysius menambahkan, setelah mendapatkan surat resmi dan bertemu langsung Sefersa, ia semakin yakin data yang diterima itu palsu dan cenderung fitnah. Menurut Safersa, tiru Aloysius, data yang dikirim Sanusi ke Lembaga Investigasi Mafia Peradilan melalui surat elektronik palsu.

"Kami juga mendapatkan pernyataan tertulis dari SYS di hadapan notaris bahwa dia tidak pernah buat itu," jelas Aloysius. Dia melanjutkan, pencabutan laporan ini merupakan upaya untuk menjaga kredibilitas organisasi yang dipimpinnya sebagai Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) yang peduli pada pemberantasan korupsi.

Kata dia, usai bertemu dengan Deputi Pengaduan Masyarakat KPK, komisi antisuap tersebut tetap memberikan ruang untuk mencabut laporannya jika ada data yang dianggap tidak akurat.

Pekan lalu, Lembaga Investigasi Mafia Peradilan mengadukan Kantor Advokat Lukas and Partner atas tuduhan makelar kasus dengan memberikan gratifikasi kepada sejumlah Hakim Agung seperti Hatta Ali, Abbas Said, dan Abdul Kadir Mappong. (PL/OL-8)



BERITA PALSU / KELIRU No. 3


http://news.okezone.com/read/2012/10/23/339/708071/minim-data-laporan-gratifikasi-kepada-hakim-agung-dicabut

Minim Data, Laporan Gratifikasi kepada Hakim Agung Dicabut



Mustholih - Okezone
Selasa, 23 Oktober 2012 15:41 wib

KPK (Foto: Runi/Okezone)
KPK (Foto: Runi/Okezone)
JAKARTA - Lembaga Investigasi Mafia Peradilan mencabut laporan dugaan korupsi yang pernah diadukannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal gratifikasi yang dilakukan kantor Pengacara Lucas and Partners kepada sejumlah hakim agung.

Koordinator Lembaga Investigasi, Aloysius Abi, mengatakan laporan itu akhirnya dicabut karena kelemahan data.

"Untuk menjaga kredibilitas dan sebagai pertanggungjawaban moral kami, serta menghindari tindak pidana pencemaran nama baik, dengan ini kami mencabut laporan pengaduan," kata Aloysius di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2012).

Lembaga Investigasi Mafia Peradilan melaporkan dugaan korupsi oleh kantor Pengacara Lucas and Partner pada 4 Oktober lalu. Dalam pengaduan itu, kantor advokat Lucas diduga memberi gratifikasi ke sejumlah Hakim Agung seperti Hatta Ali, Abbas Said dan Abdul Kadir Mappong.

Namun, kata Aloysius, data yang diperolehnya ternyata terindikasi palsu. Aloysius mengaku mendapat data gratifikasi kantor pengacara Lucas dari Sanusi Wiradinata.

Menurut Aloysius, Sanusi merekayasa data-data itu seolah berasal dari mantan anak buah Lucas, Safersa Yusuna Sertana. "Setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris membantah pernah membuat surat-surat (seperti yang diberikan Sanusi)," ujarnya



BERITA PALSU / KELIRU No. 4


http://www.centroone.com/index.php/news/2012/10/4m/lemparin-cabut-laporan-suap-pengacara-lucas/



LemparIN Cabut Laporan Suap Pengacara Lucas

Selasa, 23 Okt 2012 - 15.01 WIB
kpk42

Jakarta - Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN) mencabut laporan dugaan suap yang dilakukan oleh kantor Pengacara Lucas And Patners ke sejumlah aparat penegak hukum khususnya di Mahkamah Agung yang sebelumnya telah dimasukkan ke KPK. Hal tersebut menyusul data-data yang LemparIN peroleh dari seseorang yang bernama Sanusi Wiratmadja ternyata data palsu.

Demikian diungkapkan koordinator umum LemparIN, Aloysius Abi seusai mencabut laporannya di Pengaduan Masyarakat KPK, Selasa (23/10/201212). Menurut Aloysius, Sanusi merekayasa data-data itu seolah dari mantan anak buah Lucas, Sefersa Yusuna Sertana.

"Data-data yang seolah dari mantan anak buah pengacara Lucas yang kami terima itu palsu setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris," katanya.

LemparIN, kata Aloysius, yakin jika data tersebut cenderung fitnah dan palsu setelah bertemu langsung dengan Sefersa. Di mana, Sefersa menjelaskan jika surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi Wiradinata itu melalui akun email palsu.

"Setelah yakin, untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan yang kami masukkan untuk kantor pengacara Lucas and patners," jelasnya.

KPK, sambung Aloysius, memberikan ruang kepada LemparIN untuk mencabut laporan tersebut, lantaran data-data yang dimasukkan tidak akurat.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Oktober 2012, LemparIN mengadukan kantor Advokat Lucas, SH and Partner ke KPK. Lucas dilaporkan dengan tuduhan pemberian gratifikasi kepada sejumlah Hakim Agung seperti Hatta Ali, Abbas Said dan Abdul Kadir Mappong.

Reporter: Rangga Tranggana - Editor: Raden Trimutia Hatta



BERITA PALSU / KELIRU No. 5


http://nasional.inilah.com/read/detail/1919002/pengaduan-ke-kpk-soal-lucas-ternyata-palsu


Pengaduan ke KPK Soal Lucas Ternyata Palsu

Headline
inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Firman Qhusnul Yakin
nasional - Selasa, 23 Oktober 2012 | 14:13 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN) mencabut pengaduan mereka ke KPK mengenai dugaan gratifikasi oleh kantor Pengacara Lucas And Patners.
Alasannya, laporan itu didasarkan pada data-data palsu. Data itu mereka peroleh dari seseorang yang bernama Sanusi Wiratmadja yang kemudian diketahui dipalsukan. Sanusi merekayasa data-data itu seolah dari mantan anak buah Lucas, Sefersa Yusuna Sertana.

"Data-data yang seolah dari mantan anak buah pengacara Lucas yang kami terima itu palsu setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris," ujar koordinator umum LemparIN, Aloysius Abi seusai mencabut laporannya di Pengaduan Masyarakat KPK, Selasa (23/10/12).

Alousius menegaskan pihaknya semakin yakin data itu palsu dan cenderung fitnah setelah bertemu langsung dengan Sefersa. Wanita itu menjelaskan surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi Wiradinata itu melalui akun email palsu.

"Setelah yakin, untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan yang kami masukkan untuk kantor pengacara Lucas and patners," ujar Aloysius.

KPK memang memberikan ruang kepada mereka untuk mencabut laporan itu jika memang data-data yang dimasukkan tidak akurat. Sebelumnya, LemparIN mengadukan Lucas dengan tuduhan makelar kasus dan memberikan gratifikasi kepada sejumlah Hakim Agung seperti Hatta Ali, Abbas Said, dan Abdul Kadir Mappong. [tjs]



BERITA PALSU / KELIRU No. 6

http://m.jpnn.com/news.php?id=144383%20


m.jpnn.com - mobile




Nasional

Sembrono, Lapor ke KPK dengan Data Palsu

Selasa, 23 Oktober 2012 , 15:50:00
JAKARTA - Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LIMP) mencabut laporan kasus korupsi yang pernah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa pekan lalu. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini sebelumnya sempat mengadukan kantor Pengacara Lucas and Patners atas dugaan gratifikasi.

Pencabutan itu dilakukan dengan alasan data yang mereka peroleh dari orang yang bernama Sanusi Wiratmadja, ternyata adalah data  palsu.
Koordinator Umum LIMP, Aloysius Abi mengatakan, Sanusi telah memalsukan data yang diserahkan KPK dengan memakai nama staf kantor Pengacara Lucas and Patners bernama Sefersa Yusuna Sertana.

"Kami baru tahu ternyata data-data itu palsu. Setelah kami menelusuri dan akhirnya mendapat pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris," kata Aloysius dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Selasa (23/10).

Menurut Aloysius, surat yang dikirimkan oleh Sanusi melalui email adalah rekayasa. Keterangan palsu itu, tutur dia, semakin terungkap setelah lembaganya bertemu langsung dengan Sefersa untuk melakukan konfirmasi data.

"Untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan itu," pungkas Aloysius.

Sebelumnya,  Lembaga Investigasi Mafia Peradilan mengadukan Lucas SH dengan tuduhan makelar kasus dengan memberikan gratifikasi kepada sejumlah Hakim Agung seperti Hatta Ali, Abbas Said dan Abdul Kadir Mappong. Namun, dengan adanya data palsu tersebut, pelaporan di KPK pun dicabut lembaga tersebut. (flo/jpnn)



BERITA PALSU / KELIRU No. 7


http://www.tribunnews.com/2012/10/23/lemparin-cabut-laporan-gratifikasi-pengacara-lucas


Tribunnews.com


LemparIN Cabut Laporan Gratifikasi Pengacara Lucas

Tribunnews.com - Selasa, 23 Oktober 2012 14:38 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN) yang mengadukan kantor pengacara Lucas and Patners ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi ke sejumlah aparat penegak hukum, mencabut laporannya, Selasa (23/10/2012).
Rujukan pencabutan pelaporan itu karena data-data yang mereka peroleh, dari seseorang yang bernama Sanusi Wiratmadja itu ternyata palsu.
LemparIN menyatakan bahwa, Sanusi merekayasa data-data itu seolah dari mantan anak buah Lucas, Sefersa Yusuna Sertana.
"Data-data yang seolah dari mantan anak buah pengacara Lucas yang kami terima itu palsu setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris," kata koordinator umum Lemparin, Aloysius Abi seusai mencabut laporannya di Pengaduan Masyarakat KPK, Selasa (23/10/2012).
Kami, tambah Aloysius, semakin yakin jika data itu palsu dan cenderung fitnah setelah bertemu langsung dengan Sefersa.
Safersa, kata Aloysius, menjelaskan jika surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi Wiradinata itu melalui akun email palsu.
"Setelah yakin, untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan yang kami masukkan untuk Kantor Pengacara Lucas and patners," kata Aloysius.
Dia menjelaskan jika KPK sendiri memberikan ruang kepada mereka untuk mencabut laporan tersebut, jika memang data-data yang dimasukkan tidak akurat.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2012, LemparIN mengadukan kantor advokat Lucas SH and Partner ke KPK. Kantor kuasa hukum INILAH Group itu dilaporkan dengan tuduhan pemberian gratifikasi kepada sejumlah hakim agung seperti Hatta Ali, Abbas Said, dan Abdul Kadir Mappong.


BERITA PALSU / KELIRU No. 8

http://www.aktual.co/hukum/143150pengadu-kasus-pengacara-inilah-grup-tarik-laporan-di-kpk


Pengadu Kasus Pengacara Inilah Grup Tarik Laporan di KPK
Nebby Mahbubirrahman
23 Oct 2012 14:33:02
Pengadu Kasus Pengacara Inilah Grup Tarik Laporan di KPK
Gedung KPK (Foto: Aktual.co/Istimewa)
"Data-data yang seolah dari mantan anak buah pengacara Lucas yang kami terima itu palsu, setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris," ujar Aloysius Abi.
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digeruduk puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN).

Massa yang dua pekan silam meminta KPK untuk mengusut kasus yang dilakukan seorang pengacara bernama Lucas, justru kini datang untuk menarik laporan mereka terhadap dugaan gratifikasi yang dilakukan Lucas.

Koordinator umum LemparIN, Aloysius Abi, seusai mencabut laporannya di Pengaduan Masyarakat KPK, mengaku terpaksa mencabut laporan lantaran ternyata pijakan pelaporan dari data-data tersebut yang mereka peroleh dari seseorang yang bernama Sanusi Wiratmadja, itu palsu.

Menurut mereka, Sanusi merekayasa data itu seolah dari mantan anak buah Lucas, Sefersa Yusuna Sertana.

"Data-data yang seolah dari mantan anak buah pengacara Lucas yang kami terima itu palsu, setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris," ujar Aloysius Abi.

Wanita itu menjelaskan jika surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi Wiradinata itu melalui akun email palsu. "Kami semakin yakin jika data itu palsu dan cenderung fitnah setelah bertemu langsung dengan Sefersa," imbuhnya.

"Setelah yakin, untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan yang kami masukkan untuk kantor pengacara Lucas and Partners," ujar Aloysius.

Ia menuturkan, KPK memberikan ruang kepada mereka untuk mencabut laporan itu jika memang data-data yang dimasukkan tidak akurat.

Sebelumnya, LemparIN mengadukan kuasa hukum Inilah Grup ini dengan tuduhan makelar kasus dengan memberikan gratifikasi kepada sejumlah hakim agung seperti Hatta Ali, Abbas Said dan Abdul Kadir Mappong.
Oki Baren
BERITA PALSU / KELIRU No. 9
http://nasional.sindonews.com/read/2012/10/23/13/682185/laporan-gratifikasi-lucas-ke-hakim-ma-dicabut

Laporan gratifikasi Lucas ke hakim MA dicabut

Sabir Laluhu - Koran Sindo
Selasa,  23 Oktober 2012  −  15:18 WIB
Ilustrasi (istimewa)
Ilustrasi (istimewa)
Sindonews.com - Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (Lemparin) mencabut secara resmi laporan pengaduan atas dugaan gratifikasi kantor pengacara Lucas And Patners terhadap sejumlah oknum hakim di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, pihaknya mengajukan data pengaduan dugaan penyuapan kantor Advokat Lucas terhadap sejumlah aparat penegak hukum, khususnya di MA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 4 Oktober 2012 lalu.

"Data itu kami terima dari masyarakat, yang seolah-olah dibuat oleh Safersa Yusuna Sertana, yang bekerja di kantor Advokat Lukas dan Partner," kata Koordinator Umum LemparIN Aloysius, di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Dia menuturkan, pencabutan laporan itu dilakukan karena data-data sebelumnya didasarkan data yang kurang akurat.

Menurut Aloysius, seseorang yang memberikan data tersebut sebenarnya dibuat oleh Sanusi Wiratmadja, bukan oleh Safersa. Lebih lanjut kata dia, pasca penyampaian laporan dugaan gratifikasi ke KPK, timnya melakukan penelusuran untuk melengkapi data.

"Setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris bahwa dia enggak pernah buat itu," paparnya.

Aloysius menambahkan, setelah mendapatkan surat resmi dan bertemu langsung Sefersa, Lemparin semakin yakin jika data-data yang dituliskan Sanusi itu palsu, dan cenderung memfitnah.

Menurut Safersa kata Aloysius, surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi ke Lemparin itu melalui akun email palsu.

"Setelah yakin, untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan yang kami masukkan untuk kantor pengacara Lucas and patners," ungkapnya.

Pasca bertemu dengan Deputi Pengaduan Masyarakat KPK kemarin tutur dia, KPK ternyata memberikan ruang kepada Lemparin untuk mencabut laporan itu jika memang data-data yang dimasukkan tidak akurat.

Sebelumnya, Lemparin mengadukan kantor Advokat Lukas and Partner dengan tuduhan makelar kasus dengan memberikan gratifikasi kepada sejumlah Hakim Agung seperti Hatta Ali, Abbas Said, dan Abdul Kadir Mappong.

(rsa)


BERITA PALSU / KELIRU No.10

http://www.rmol.co/read/2012/10/23/83068/Laporan-Makelar-kasus-terhadap-Kantor-Pengacara-Lucas-And-Patners-Dicabut-dari-KPK-

Laporan Makelar kasus terhadap Kantor Pengacara Lucas And Patners Dicabut dari KPK
Selasa, 23 Oktober 2012 , 15:57:00 WIB
Laporan: Ruslan Tambak


ILUSTRASI

  
RMOL. Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (Lemparin) mencabut laporannya dari KPK.
Sebelumnya, lembaga ini melaporkan kantor Pengacara Lucas And Patners atas atas tuduhan makelar kasus dengan memberikan gratifikasi kepada sejumlah Hakim Agung seperti Hatta Ali, Abbas Said dan Abdul Kadir Mappong.
Pencabutan ini karena data-data yang mereka peroleh dari seseorang yang bernama Sanusi Wiratmadja itu ternyata palsu. Sanusi merekayasa data-data itu seolah dari mantan anak buah Lucas, Sefersa Yusuna Sertana.
"Data-data yang seolah dari mantan anak buah pengacara Lucas yang kami terima itu palsu. Setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris," ujar koordinator umum Lemparin, Aloysius Abi seusai mencabut laporannya di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Selasa (23/10).
Pihaknya semakin yakin jika data itu palsu dan cenderung fitnah setelah bertemu langsung dengan Sefersa. Wanita itu menjelaskan jika surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi Wiradinata itu melalui akun email palsu.
"Setelah yakin, untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan yang kami masukkan untuk kantor pengacara Lucas and patners," ujar Aloysius.
KPK, katanya menambahkan, memberikan ruang kepada mereka untuk mencabut laporan itu jika memang data-data yang dimasukkan tidak akurat. [zul]

BERITA PALSU / KELIRU No. 11

http://indonesiarayanews.com/news/hukum-kriminal/10-23-2012-15-21/takut-dipidanakan-lemparin-cabut-laporan-terhadap-lucas

Takut Dipidanakan, LemparIN Cabut Laporan Terhadap Lucas

Wartawan: 
Ivan Setyadhi
Foto: IRNewscom/Ivan Setyadhi

SHARE
are

@IRNewscom | Jakarta: LEMBAGA Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN) yang belum lama ini mengadukan kantor Pengacara Lucas And Patners ke KPK atas dugaan gratifikasi, akhirnya resmi mencabut laporan itu.

Pijakan pelaporan itu karena data-data yang mereka peroleh seseorang yang bernama Sanusi Wiriadinata itu ternyata palsu. Sanusi merekayasa data-data itu seolah dari mantan anak buah Lucas, Sefersa Yusuna Sertana.

"Data-data yang seolah dari mantan anak buah pengacara Lucas yang kami terima itu palsu setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa dihadapan notaris," ujar koordinator umum LemparIN, Aloysius Abi di KPK, Jakarta, Selasa (23/10/).

Aloysius menambahkan, setelah bertemu langsung dengan Sefersa, LSM yang sering berdemo di depan KPK itu akhirnya yakin bahwa surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi Wiradinata itu melalui akun email palsu.

"Setelah yakin, untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan yang kami masukkan untuk kantor pengacara Lucas and patners," terangnya.

Sebelumnya, LemparIN mengadukan Kuasa Hukum yang belakangan diketahui membekingi INILAH Grup ini dengan tuduhan makelar kasus dengan memberikan gratifikasi kepada sejumlah Hakim Agung seperti Hatta Ali, Abbas Said dan Abdul Kadir Mappong.

Namun Lucas segera mengancam akan mempidanakan LSM yang sudah mencemarkan nama baiknya. Dalam selebaran yang disebar di KPK, Lucas mengaku akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan yang dinilai sebagai pembunuhan karakter dan penuh modus politis. [van-6]

BERITA PALSU / KELIRU No. 12
http://www.independen.co/news/nasional/hukum/item/675-pengadu-pengacara-lucas-cabut-laporan-di-kpk

Pengadu Pengacara Lucas Cabut Laporan Di KPK

Penulis: FitriahKategori : HukumTuesday, 23 October 2012 14:53
Istimewa
INDEPENDEN, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digeruduk puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN). Massa yang dua pekan silam meminta KPK untuk mengusut kasus yang dilakukan seorang pengacara bernama Lucas, justru kini ingin menarik laporan mereka terhadap dugaan gratifikasi yang dilakukan Lucas.

Koordinator umum LemparIN, Aloysius Abi, seusai mencabut laporannya di Pengaduan Masyarakat KPK, mengaku terpaksa mencabut laporan lantaran ternyata pijakan pelaporan dari data-data tersebut yang mereka peroleh dari seseorang yang bernama Sanusi Wiradinata, itu palsu.

Menurut mereka, Sanusi merekayasa data itu seolah dari mantan anak buah Lucas, Sefersa Yusuna Sertana.

"Data-data yang seolah dari mantan anak buah pengacara Lucas yang kami terima itu palsu, setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris," ujar Aloysius.

Mereka kemudian bertemu Sefersa dan wanita itu menjelaskan jika surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi Wiradinata itu melalui akun email palsu dan cenderung fitnah.

"Setelah yakin, untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan yang kami masukkan untuk kantor pengacara Lucas and Partners," ujar Aloysius.

Ia menuturkan, KPK memberikan ruang kepada mereka untuk mencabut laporan itu jika memang data-data yang dimasukkan tidak akurat.

Sebelumnya, LemparIN mengadukan Lucas ini dengan tuduhan makelar kasus dengan memberikan gratifikasi kepada sejumlah hakim agung seperti Hatta Ali, Abbas Said dan Abdul Kadir Mappong



.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar